SERANG ,(haluanbanten.co.id) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, melalui Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (11 November 2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum HS, S.IP., M.IP., tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, serta unsur Forkopimda.
Dalam pembukaannya, Bahrum HS menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Agenda utama rapat yakni penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa dokumen ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS oleh Gubernur Banten Andra Soni dan pimpinan DPRD Provinsi Banten, disaksikan oleh Wakil Gubernur Banten, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi dan kerja keras dalam proses pembahasan KUA-PPAS hingga disepakatinya nota kesepahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen anggaran merupakan bagian penting dari tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal pembangunan daerah yang transparan dan berkeadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota Badan Anggaran yang telah berkenan membahas seluruh rangkaian proses penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga akhirnya disepakati bersama. Eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai visi dan misi daerah,” ujar Andra Soni.
Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema “Penguatan Pondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.” Tema ini, kata Andra, diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional Tahun 2026 yang mengusung fokus pada kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif.
Penyusunan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah dengan kondisi terkini agar lebih akuntabel, rasional, dan realistis. Penyesuaian ini mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainnya, sehingga setiap kebijakan pembangunan yang diambil benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, pendapatan daerah Provinsi Banten ditargetkan mencapai Rp9,94 triliun, sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp57,04 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah. Penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Andra Soni juga menjelaskan bahwa meskipun kondisi fiskal daerah mengalami penyesuaian akibat perubahan transfer ke daerah, Pemprov Banten tetap optimistis dapat menjaga stabilitas keuangan dengan mendorong efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah. Ia menekankan tiga fokus utama, yakni efisiensi pengelolaan anggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta penajaman program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Gubernur memastikan bahwa belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi kewajiban konstitusional, di antaranya alokasi pendidikan minimal 20%, belanja pegawai maksimal 30%, pelatihan ASN minimal 0,34%, pengawasan minimal 0,30%, dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan program unggulan yang terangkum dalam konsep “Banten Bagus”, yang terdiri dari tujuh fokus pembangunan, yakni Banten Cerdas, Banten Indah, Banten Kuat, Banten Makmur, Banten Melayani, Banten Lama, dan Banten Sehat. Program ini diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Banten dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Program unggulan Banten Bagus akan menjadi motor penggerak pembangunan di tahun 2026. Fokus utama kita tetap pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta penguatan infrastruktur dasar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Andra Soni.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi landasan bagi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, yang akan dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami percaya, dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Banten,” tutupnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan penandatanganan berita acara resmi, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berkeadilan dalam rangka mewujudkan Banten yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.


