Haluan Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab/Kota melaksanakan uji publik untuk memastikan bahwa daerah pemilihan (Dapil) di Kab/Kota sudah final dan sudah bisa diterima dengan masukan dari berbagai pihak seperti akademisi, parpol, unsur pemerintahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Pandeglang Ade Mulyadi usai menggelar Uji Publik Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Pada Pemilu 2019 di salah satu hotel di Pandeglang, Selasa, (13/2/2018).
Ia menambahkan, hasil uji publik yang dilakukan KPU Pandeglang yaitu terjadi perubahan jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Pandeglang, dimana sebelumnya berjumlah 10 kursi namun untuk sekarang berjumlah 9 kursi.
“Perubahan juga terjadi pada Dapil 4 yang jumlah kursi sebelumnya sebanyak 7 kursi menjadi 8 kursi. Perubahan jumlah Dapil tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) 2 yang diterima oleh KPU Pandeglang,” tuturnya.
Lebih lanjut Ade menambahkan, dengan adanya administrasi kependudukan yang semakin baik, membuat potensi munculnya kegandaan anggota dapat diminimalisir. Hal ini juga berdampak pada perubahan jumlah penduduk pada Dapil 1. Sementara untuk Dapil lain seperti Dapil 2, 3, 5 dan 6 tidak mengalami perubahan.
“Jumlah kursi setiap dapil pada pemilu 2019 di Pandeglang, yaitu dapil 1 berjumlah 9 kursi, dapil 2 berjumlah 8 kursi, dapil 3 berjumlah 8 kursi, dapil 4 berjumlah 8 kursi, dapil 5 berjumlah 8 kursi, dan dapil 2 berjumlah 9 kursi,” tegasnya
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, isu yang beredar saat ini bahwa jangan harap bagi orang-orang Pandeglang yang mau mencalegkan diri dapat lolos menjadi anggota legislatif jika tidak menyiapkan orang-orang di penyelenggara.
“Jangan mudah terprovokasi, isu itu susah dibuktikan karena proses seleksi dilakukan secara terbuka, apalagi parpol diwajibkan menyediakan saksi, bahkan jika ada penyelenggaraan dilakukan secara tertutup, maka wajib diulang,” tegasnya.(yusuf)