BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Serahkan Santunan JKM Kepada Pedagang yang Meninggal Dunia

SERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada peserta pekerja informal atau pedagang di Kabupaten Serang yang meninggal dunia.

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Serang Sebastian, didampingi Pejabat Pimpinan Sementara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Syubaiki di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Senin (27/10/2025).

 

Adapun santunan Jaminan Kematian diserahkan kepada almarhumah Dahlia yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan berprofesi sebagai pedagang.

Santunan diterima oleh ahli waris yakni Suhendi Jaka, suami dari almarhumah sebesar Rp.42 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Santunan Kematian Rp.20.000.000; Santunan Berkala     Rp.12.000.000; Biaya Pemakaman   Rp.10.000.000;

Ditemui usai menyerahkan santunan, Pejabat Pimpinan Sementara mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Syubaiki mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Achmad Syubaiki yang akrab disapa Ubai.

“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Ubai.

Lebih lanjut, Ubai menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Ubai.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan,” kata Ubai.

“Dan untuk iuran khususnya untuk pekerja informal sangat terjangkau sekali, yakni dengan iuran yang hanya 16.800, masyarakat kita sudah mendapatkan hak yang sama yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tutup Ubai. (Mar)

Mungkin Anda Menyukai