SERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Utama Serang Raya menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Danny Hamdani yang meninggal karena sakit. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dari sektor Pekerja Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yakni sebagai ketua Rukun Warga (RW) di Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dan menjadi peserta sejak bulan September tahun 2021.
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa (Kades) Anyar Juhaedi didampingi Firdaus petugas dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya di Kantor Desa Anyar, Rabu (08/03/2023).
Kades Anyar mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK yang memenuhi janjinya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bahwa akan memberikan pengobatan kepada karyawan mengalami kecelakaan kerja dan memberikan santunan bila meninggal dunia.
“Kami semakin yakin bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki banyak manfaat, dan membantu ahli waris yang ditinggalkan sebagaimana yang telah diterima oleh ahli waris almarhum Danny Hamdani, ketua RW di desa kami yang meninggal dunia karena sakit,” kata Juhaedi.
Desa Anyar kata Juhaedi merupakan salah satu desa dari 12 desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten serang yang telah mendaftarkan seluruh perangkat desa, BPD sampai RT/RW, kader dan karang taruna.
“Harapannya kedepan seluruh masyarakat pekerja di Desa Anyar bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena banyak masyarakat yang bekerja sebagai nelayan, petani, pedagang, pekerja rumah tangga yang sangat antusias akan program jaminan sosial dan iurannya pun relatif murah, mulai dari Rp.16.800/bulan,” kata Juhaedi.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Achmad Fatoni mengatakan, kami turut berdukacita atas meninggalnya almarhum dan dalam hal ini negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada warga negara. Dan untuk manfaatnya jaminannya sendiri akan diberikan sebesar 42 juta Rupiah.
“Untuk manfaat Jaminan klaim 42 Juta akan diserahkan semuanya, tanpa kami potong-potong maupun dikenakan biaya pengurusan alias free,” katanya.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Anyar, bapak Juhaedi yang telah membantu masyarakat pekerja khususnya perangkat desa untuk mendapatkan haknya yaitu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Achmad Fatoni.
Harapannya semoga masyarakat bisa bekerja dengan nyaman, yang dirumah pun tenang sejalan dengan kampanye dari BPJS Ketenagakerjaan #kerjakerasbebascemas. (Rls/Mar)