SERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang gelar rapat koordinasi dan sosialisasi regulasi operasional fasilitas kesehatan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Serang. Rabu, (30/08).

 

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni dengan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni mengatakan rapat koordinasi ini terkait regulasi izin operasional fasilitas kesehatan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Serang.

“Hari ini kami baru saja melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang yang dalam hal ini ialah DPMPTSP, Disnaker, Dinkes dan Dindikbud Kabupaten Serang. Dimana dalam rapat ini kami membahas terkait regulasi operasional bagi pengusaha yang ingin melakukan usaha terkait bidang kesehatan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Serang,” katanya.

“Adapun dalam regulasi izin operasional atau izin usaha ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar memastikan bahwa seluruh karyawan yang akan mengajukan izin usaha di bidang kesehatan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Serang agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Achmad Fatoni menjelaskan bahwa regulasi izin ini harus selaras dengan program pemerintah tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk itu, saya berharap kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk bersama-sama dengan kami dalam mendukung INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” harapnya.