SERANG, (Haluanbanten.co.id) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten kembali memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan hukum melalui tiga agenda pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten, Selasa (11/08/2026).
Kegiatan tersebut meliputi pelantikan Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pengambilan sumpah/janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia, serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa setiap prosesi yang dilaksanakan bukan sekadar agenda administratif, tetapi mengandung tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada pelantikan Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Kakanwil menekankan pentingnya penguatan kompetensi aparatur dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan anggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat.
“Pelantikan ini harus dimaknai sebagai amanah dan tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi integritas. Setiap pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pagar.
Sementara itu, prosesi pengambilan sumpah/janji setia pewarganegaraan menjadi momentum penting bagi warga negara yang secara resmi memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia. Kakanwil menyampaikan bahwa kewarganegaraan tidak hanya memberikan hak, tetapi juga melekatkan kewajiban untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Negara membutuhkan peran serta Saudara sekalian untuk mendukung program pemerintah, termasuk dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja sesuai bidang keahlian masing-masing,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia juga mengingatkan WNI baru untuk memenuhi kewajiban administratif setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, termasuk menyerahkan dokumen keimigrasian kepada Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 hari kerja sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengambilan sumpah Notaris Pengganti menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan ketika seorang Notaris sedang menjalani cuti atau berhalangan sementara. Keberadaan Notaris Pengganti diharapkan dapat mencegah terjadinya kekosongan pelayanan dan menjaga keberlanjutan pembuatan akta autentik yang dibutuhkan masyarakat.
Kakanwil mengingatkan Notaris Pengganti agar menjalankan kewenangannya secara cermat dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, jabatan notaris memiliki konsekuensi hukum yang besar sehingga setiap tindakan dan dokumen yang dibuat harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak membuka ruang bagi pemalsuan dokumen maupun keterangan palsu.


