4 minggu yang lalu
CILEGON, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Imigrasi Cilegon melaksanakan pengawasan keberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (26/9). Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang […]