14 Oktober 2025
SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengambil langkah penegakan hukum keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau pendeportasian terhadap tujuh WNA yang terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian. Tujuh orang yang dideportasi terdiri dari tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Vietnam, Satu warga negara Laos dan satu warga negara Filipina, berinisial […]