Haluan Banten – Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan terkait anggaran publikasi media dan kehumasan, tidak lagi tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Urusan tersebut dibuat satu pintu melalui Dinas Kominfo Statistik dan Persandian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 902/3116-Bapp/2017 tentang Kegiatan Prioritas pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta pada 21 Agustus 2017.
Dijelaskan di dalamnya, bahwa surat edaran itu dibuat dalam rangka penajaman prioritas pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Di dalamnya, mengatur sembilan kebijakan, salah satunya penganggaran untuk urusan publikasi media dan kehumasan.
Dalam surat edaran itu, disebut bahwa belanja advertorial dan kehumasan perangkat daerah tidak diperkenankan di luar Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Firdaus menyambut baik kebijakan untuk urusan di bidang komunikasi (media dan kehumasan) dibuat satu pintu di Dinas Kominfo Statistik dan Persandian.
Menurut Firdaus, kebijakan tersebut akan memunculkan dampak positif bagi dunia pers di Banten. “Dengan begitu, di masa yang akan datang, akan ada kompetisi bisnis media dan SDM media secara sehat yang berbasis kompetensi dan profesional,” ujar Firdaus.
Ia mengungkapkan, kompetisi bisnis media di Banten saat ini cenderung tidak sehat. Sebagian perusahaan media, termasuk SDM wartawannya, terfokus di lingkungan pemerintahan.
“Hampir semua perusahaan media maupun SDM wartawan di Banten melakukan penguatan posisi di lingkup pemerintahan. Proyeksi bisnisnya pun cenderung bergantung ke ‘kue’ pemerintah. Bayangkan, jika ke depan ada aturan, bahwa pemerintah tidak ada lagi menganggarkan untuk publikasi di media,” ujar Firdaus.
“Bukan tidak mungkin itu terjadi. Bisa saja ke depan pemerintah sudah tidak perlu lagi menggandeng media pihak ketiga, karena misalnya, pemerintah telah membentuk sendiri unit-unit media yang bisa meng-cover kebutuhan publikasi. Lantas bagi kita media atau pers yang bergantung dengan bisnis di lingkup pemerintahan, bagaimana nasibnya?,” lanjutnya.
Firdaus pun menjelaskan, dengan kebijakan urusan publikasi dan media di Pemprov Banten dibuat satu pintu, Dinas Kominfo sebagai leading sector, dapat merumuskan pola-pola kerjasama yang profesional, baik dengan perusahaan media maupun wartawannya.
“Di situasi seperti ini, kompetisi dan persaingan yang sehat bisa diciptakan. Kerjasama antara Pemprov Banten dengan media berbasis kompetensi dan profesional,” ujar Sekjen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat ini.
Dalam konteks ini, Firdaus sebagai penanggungjawab organisasi kewartawanan di Banten, merasa perlu mengingatkan kepada kalangan pers di Banten untuk merubah mindset yang saat ini dianggap sudah banyak keliru di lapangan.
“Fungsi media salah satunya sebagai alat kontrol. Media berdiri di atas kepentingan orang banyak, bukan dipakai untuk bargaining bisnis korporasi atau kepentingan pribadi. Dengan pemerintah, kita mitra, dengan Polri kita mitra, dengan TNI kita mitra, dengan stakeholder lainnya kita juga mitra. Jalankan fungsi media sebagaimana mestinya,” ujarnya. (***)