Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai 11,86 Miliar Rupiah  Di Serang

Serang – (Haluan Banten) Sebanyak 3.129 item (435.084 kemasan) produk obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 11,86 miliar rupiah dimusnahkan Badan POM. “Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang mulai pertengahan 2016 hingga Juni 2017”, jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan hari ini,(20/9).

Lukito menjelaskan, Rincian temuan terdiri dari hasil pengawasan sebanyak 2.522 item (30.227 kemasan) obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal dengan nilai keekonomian mencapai hampir 500 juta rupiah, serta hasil penyidikan sebanyak 607 item (404.857 kemasan) terdiri atas obat tradisional, kosmetik, Obat-Obatan Tertentu (OOT), dan pangan ilegal dengan total nilai keekonomian lebih dari 11,36 miliar rupiah. “Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.”jelasnya.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, produk yang dimusnahkan kali ini masih didominasi oleh produk obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) serta produk kosmetik ilegal, dimana pelaku kejahatan melakukan aksinya di sarana produksi dan distribusi ilegal”, lanjut  Lukito.

Masih kata Lukito, Pemusnahan hari ini dilakukan secara simbolis melalui pelepasan truk untuk selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar melalui peralatan incenerator di tempat pemusnahan di wilayah Tangerang. Selain pemusnahan terhadap produk, Badan POM juga mengenakan sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 (lima belas) tahun sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”paparnya

Di hari yang sama, Kepala Badan POM juga mencanangkan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten. Pencanangan ditandai secara simbolis melalui penandatanganan komitmen bersama antara Badan POM yang diwakili oleh Kepala Balai POM di Serang dan Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh Gubernur Banten.

Melalui upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten, Badan POM mengajak keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat. “Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. Badan POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait termasuk masyarakat, untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan. Kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan Criminal Justice System untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelakunya untuk memberikan efek jera”, tegas Lukito

Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama. Tutupnya. (Tarigan)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *