Serang,Haluan Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengelar rapat Paripurna diruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (18/01/2018). Rapat paripurna mengagendakan tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Raperda usul Walikota, serta mendengarkan pendapat Walikota Serang terhadap Raperda usul DPRD Kota Serang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang H.Namin, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang janoko, SE. Serta jajaran fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang.
Dari unsur pemerintahan Kota Serang Hadir Walikota Serang Tb. H. Haerul Jaman, Sekda Kota Serang, para Asda, Staf ahli, Camat, Lurah diwilayah Kota Serang, serta turut dihadiri juga oleh unsur forum koordinasi Pimpinan Kota Serang dan Tamu Undangan.
Ketua DPRD Kota Serang Menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang dilaksanakan kali ini adalah berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Beberapa waktu yang lalu dengan Agenda Rapat dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul Walikota, dan Pendapat Walikota terhadap Raperda Usul DPRD Kota Serang yaitu Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam kesempatan yang sama Walikota Serang H. Tb. Haerul Jaman,. B.Sc., SE menyampaikan apresiasi terhadap usul Raperda karena telah sesuai dengan penjelasan oleh Badan Pembentukan Perda, bahwa Dasar Hukum Diusulkan Raperda sesuai dengan UU No . Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Lebih lanjut Walikota Mengatakan Sepakat dengan Hal- Hal yang telah disampaikan, dengan sasaran Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban dilingkungan masyarakat sehingga diharapkan Kesinambungan Pembangunan dan Pemerintahan akan berjalan dengan baik dan memberikan Landasan Hukum atas pelanggar Perda dan mewujudkan kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah daerah, Katanya.
Sebagai tahapan kegiatan pembahasan Raperda Kota Serang selanjutnya Diadakan Rapat Paripurna Tentang Tanggapan dan Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan Tanggapan atau Jawaban farksi atas pendapat Walikota Serang terhadap Raperda usul DPRD Sekaligus membentuk Pansus DPRD. Kata Ketua DPRD Sebagai Penutup pada Tanggal 22 Januari 2018 akan datang.(Mr)