Demo, Pedagang Kartu Perdana Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang


ketua komisi I Agus Setiawan

Haluan Banten – Usai demo, puluhan pengusaha outlet kartu perdana mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terkait adanya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa.

“Ya, mereka mengadu kepada kami DPRD kota Tangerang. Dan saya pun baru tahu bahwa ada regulasi baru terkait pembatasan kartu perdana,” ujar Agus Setiawan Ketua Komisi I usai menerima para pendemo di ruang Komisi I, Rabu (28/3/18).

Menurut Agus, para pengusaha outlet sebanyak 3.000 yang tergabung dalam KNCI itu mengeluhkan bahwa mereka sudah menyetok banyak kartu perdana. Dengan adanya  Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017,  mereka merugi bahkan mengeluh akan gulung tikar.

Kami di DPRD Kota Tangerang hanya bisa memfasilitasi dan menampung aspirasi mereka. Agus juga menuturkan, kehadiran mereka meminta agar kami bisa membantu  menyuarakan ke tingkat pusat.

“Saya hanya diberi tugas oleh pimpinan dan hanya mewakili untuk menyerap dan menampung aspirasi mereka. Dan tidak bisa memutuskan walaupun itu kewenangannya ada pada Komisi I, itu kan dari pusat,” jelas Agus.

Kendati demikian, Agus mengatakan akan menyempatkan berkunjung ke Kemkominfo. DPRD Kota Tangerang dari Komisi I ingin mengetahui bagaimana regulasinya, terkait yang dipersoalkan oleh teman – teman KNCI. Dan pada dasarnya mereka setuju dengan adanya regitrasi dengan menggunakan NIK.

“Kemungkinan awal Mei kita akan jadwalkan, karena kita baru bentuk 2 pansus LKPJ dan Menghapus denda, jadi jadwal cukup padat,” pungkasnya.  (ades)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan