Petugas Gabungan Amankan Ratusan Miras dari Hiburan Malam di Kota Cilegon

CILEGON (Haluan Banten) – Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Polri dan TNI melakukan Razia Minuman Keras (Miras), Rabu dini hari (28/03/2018).
Dalam razia itu petugas berhasil mengamankan ratusan miras dari berbagai macam merk.

Barang haram itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam dan pedagang jamu di Kota Cilegon.

Kepala Seksi Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan mengatakan razia itu dalam rangka menegakkan Perda no.5 Tahun 2001, dan untuk meminimalisir tindak kejahatan dan penyakit masyarakat (Pekat) yang sering terjadi di Kota Cilegon.

Sebab tidak jarang miras menjadi penyebab tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.

“Semua lokasi kita sisir seperti tempat hiburan malam, pedagang jamu dan tempat yang disinyalir sering menjual miras,” ujar Chairul.

Dia menyatakan Razia bakal digelar secara rutin. Itu dilakukan guna mencegah penyakit masyarakat di Kota Cilegon.

Diketahui menurut data yang diterima Haluanbanten.co.id dari Satpol-PP Kota Cilegon Miras yang diamankan yakni sebanyak 524 jenis miras seperti kecut 160 plastik, ciyu 3 galon, vodka kecil 21 botol, vodka besar 1 botol, wiski kecil 16 botol, wiski besar 6 bot, bir angker 21 botol, anggur kolesom kecil 41 botol, anggur ginseng 21 botol dan beberapa miras lainnya. (Mr)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan