Pemkot Akan Fasilitasi Layanan Panggilan 112

CILEGON(Haluan Banten), Dinas Komunikasi dan Informatika Sandi dan Statistik (DISKOMINFO) Kota Cilegon mengadakan rapat pembahasan kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Cilegon Smart City dan pembahasan perumusan teknis penggunaan panggilan kegawatdaruratan 112 Pemerintah Kota Cilegon. Acara tersebut guna mendukung Program Prioritas Walikota Cilegon dalam rangka Cilegon Smart City yang diselenggarakan di Ruang Rapat DISKOMINFO,Kamis (12/04).

Sekda Kota Cilegon Sari Suryati yang memimpin rapat tersebut dalam sambutannya mengatakan agar setiap OPD menugaskan operatornya supaya tanggap dalam merespon masyarakat. “Saya ingin agar setiap OPD dapat merespon dengan cepat dan tanggap terkait panggilan darurat 112 untuk itu, perlu adanya penugasan kepada setiap operator masing- masing OPD supaya dapat memenuhi keluhan masyarakat agar ditanggapi dengan baik,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Sari juga mengatakan tindak lanjut pelayanan nomor tunggal panggilan darurat dapat beroperasi selama 24 jam. “Berdasarkan amanat Permenkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat harus meggunakan nomor 112 (pasal 3) untuk itu kita perlu sarana dan prasarana pendukung operasional layanan panggilan gawat darurat seperti command center dengan waktu yang tidak terbatas,”ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Achmad Jubaedi mengatakan adanya rapat ini diharapkan seluruh stakeholder siap mendukung panggilan 112 dan langkah menuju Cilegon Smart City dapat terlaksana.  “Untuk saat ini, berkaitan dengan penanganan Cilegon Smart City yaitu menjadi kebutuhan bagi masyarakat agar dapat terpenuhi layanan cepat tanggap dengan tersedianya call center trpadu 112 yang fokus menangani kegawatdaruratan  saya harap seluruh OPD dapat bersinergi dengan baik dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan e-Goverment Adi Tri Prasetyo menjelaskan tujuan diadakannya rapat ini untuk menyamakan persepsi antara stakeholder dengan langkah program smart city yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon. “ Dalam implementasi program Cilegon Smart City pemerintah Kota Cilegon perlu menyamakan persepsi dan komitmen bersama agar sesuai dengan visi misi yang tertuang pada RPJMD Kota Cilegon supaya dapat membentuk regulasi panggilan 112 yang berkaitan dengan penanganan aduan masyarakat,”terangnya (Mr).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan