Berdasarkan pantauan di lokasi, setidaknya sekitar 30 petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Pandeglang, Senin (16/04/2018).
Puluhan petugas tersebut terdiri dari personil Panwaslu Pandeglang, Satpol PP Pandeglang, Dishub Pandeglang, dan Polres Pandeglang.
“Hari ini kita libatkan Satpol PP, tim dari Panwaslu Pandeglang, kemudian dari Dishub Pandeglang. Semuanya dilibatkan menertibkan APK di Pandeglang,” beber Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pandeglang Karsono.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan saat ini, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 216 tentang Sosialisasi Partai Politik sebelum dilaksanakan masa kampanye.
“Selain itu, kami melakukan penertiban APK untuk menerapkan asas pemilu yang adil dan tertib,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan penertiban diawali di perbatasan Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Cadasari menuju ke Kecamatan Karangtanjung atau ke Jalan AMD Lintas Timur hingga ke Kecamatan Kaduhejo.(yusuf)