Paripurna : Akhirnya Pemkot Akan Gratiskan Semua Pelayanan Disdukcapil

Haluan Banten – Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan gratiskan semua pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan untuk masyarakat kota Tangerang, Rabu (18/4/18).

Penghapusan tersebut, sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dirumuskan oleh panitia khusus (Pansus) Adminstrasi Kependudukan. Dan saat ini progresnya sudah mendekati hasil final.

Apabila sebelumnya masyarakat masih dikenakan biaya denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan tertentu, maka ke depan semua akan dihapuskan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Administrasi Kependudukan Deden Ahmad Fauzi usai rapat Paripurna di ruang Banmus.

Deden mengatakan, terdapat 2 poin penting yang dibahas saat merumuskan Raperda. Pertama mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembiayaan yang Bersifat Gratis. Sedangkan poin kedua adalah memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.

“Sebelum Pansus yang kita laksanakan beberapa hari lalu, di Kota Tangerang masih ada denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan. Seperti keterlambatan saat mengurus akta kelahiran, membuat surat keterangan (suket) pindah datang dan mengurus surat keterangan nikah sebesar Rp. 50 ribu,” ujar Deden.

Dengan adanya semangat implementasi UU tersebut, Deden menambahkan, pansus yang beranggotakan anggota DPRD Kota Tangerang ini, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sedangkan poin kedua yang juga sangat penting yaitu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Terkait permohonan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan. “Jadi ke depan sudah tidak ada lagi beban biaya apapun. Meski warga terlambat mengurus berkas kependudukan,” tegas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang ini.

Sedangkan anggota Pansus Adminstrasi Kependudukan, Riyanto menjelaskan, pansus juga membahas soal Kartu Identitas Anak (KIA). “Jadi bagi orangtua yang memiliki anak usia 1 hari hingga 17 tahun, mengurus KIA secara gratis,” terang Riyanto. Terkait proses penerbitan dan pelayanannya kata Riyanto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan segera merumuskan teknis mekanismenya.

“Di beberapa daerah, pembuatan KIA tahun ini sudah mulai diterapkan. Nanti Disdukcapil akan merancang teknisnya. Mungkin bekerjasama dengan sekolah-sekolah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 13 Kecamatan,” papar politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurutnya, menggratisan biaya administrasi kependudukan merupakan langkah tepat untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,khususnya di kota Tangerang.

“Ini kan dapat memudahkan urusan warga. Sehingga tidak ada lagi beban saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan yang mereka harapkan,” pungkas Riyanto.    (des)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan