SERANG (Haluan Banten) – Pemerintah Kota Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, tentang Penyelenggaraan Reklame. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Serang H.Sulhi dalam sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (2/8/18).
Dalam Penyampaiannya Walikota Serang yang dibacakan oleh Wakil Walikota H.Sulhi mengatakan
menyambut baik Raperda usul DPRD Kota Serang, tentang penyelenggaraan Reklame karena sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami menyambut baik ide dan inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda ini, karena ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan program Pemerintah Daerah dan menyempurnakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”, Katanya.
Selanjutnya Sulhi menyampaikan, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi terhadap usul Raperda, karena sesuai penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, bahwa dasar hukum diusulkannya Raperda sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemeritah Daerah sepakat dengan hal – hal yang telah disampaikan, bahwa REklame bertujuan menawarkan atau memasarkan produk barang dan jasa terhadap pelaku perdagangan barang dan jasa, sebagai sarana publikasi yang dipandang baik dalam menarik konsumen dan sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi usul Raperda ini, karena sudah sesuai dengan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan kami sepakat dengan DPRD bahwa Reklame bertujuan memasarkan produk barang dan jasa serta sarana publikasi yang baik untuk menarik konsumen sebagai bagian dari pendapatan asli daerah’, Jelasnya.
Lebih lanjut lagi Wakil Walikota menjelaskan, Pemerintah Daerah menyambut baik bahwa dasar pertimbangan diusulkannya Raperda tentang penyelenggaraan Reklame diharapkan sebagai pengaturan terhadap perencanaan dan penataan Reklame.
“Kami menyambut baik bahwa dasar pertimbangan diusulkannya Raperda ini diharapkan sebagai pengaturan terhadap perencanaan, penempatan dan penataan Reklame”, Jelasnya.
Pada akhir penyampaiannya Sulhi berharap, nantinya dalam muatan materi Draf Raperda yang diusulkan agar memenuhi unsur Yuridis, Filosofis dan Sosiologis, karena dalam penjelasan Draf Raperda masih belum sesuai dengan sistematika penyusunan produk hukum sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, dan Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah.

“Kami berharap dalam tahap pembahasan Raperda dapat bersama – sama memberikan masukan dan saran penyempurnaan materi, dan mudah – mudahan Raperda ini dapat dijadikan Perda dan menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemerintahan Daerah’, Harapnya.(Mr)