Kemenag Lebak mengatakan tujuan untuk diketahui oleh publik keputusan menteri agama tentang pencatatan pernikahan menjadi perkawinan dan penghulu adalah seorang PNS yang di beri tugas menjadi P4 pegawai pembantu pelayanan tambahan PLH kasubag TU kemenag BPK H.HAERUDIN
Masih kata H.haerudin pencatatan perkawinan yang di angkat oleh kemenag Kab/Kota tugas membantu menghadiri perkawinan dan data di simpan oleh YBS dan di serahkan ke KUA harapan dengan adannya sosialisasi PMA 11 tahun 2007 di rubah PMA thn 2018 tentang pernikahan menjadi perkawinan harapan pelayanan pernikahan di masyarakat dapat terlayani dengan maksimal.
Sosialisasi peraturan menteri agama no 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan, bertempat di yayasan Yapisa kp kayu manis ds sajira kec sajira, peserta terdiri dari tiga kecamatan sajira,muncang,dan curugbitung sebanyak 45 orang,(selasa,16/10), kepala kemenag lebak H.Ahmad tohawi mengatakan kepada para pegawai pencatat nikah saya memerlukan bantuan untuk perubahan yang lebih baik di bawah berupa masukan,informasi yang terkait urusan agama dan keagamaan untuk menjadi pelayan masyarakat lebih baik lagi,,sekarang zamannya lain semua adalah pelayan masyarakat ,oleh karena itu kita berusaha agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita, bantuan dan dorongan baik itu informasi yang fositif atau negatif yang semata” demi kinerja agama kabupaten lebak lebih baik,,yang penting pelayanan2, tugas kita berusaha harus ada satu kesepakatan bertanggung jawab demi kementerian agama,mari kita samakan visi,misi,arah kita mau kemana,(NASRI).