SERANG (Haluan Banten) – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) sebagai bank kebanggaan
masyarakat Banten terus melakukan terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bank Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten
mendandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara di Serang (12/2).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty.
“Penandatanganan kerja sama kali ini
bersama Kejati Banten merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama yang sebelumnya
telah terjalin antara Bank Banten dengan Kejati Banten. Kami harapkan dengan
diresmikannya kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antar kedua belah institusi dalam
rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara,” jelas Fahmi.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama yaitu dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang
perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Serta bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas penanganan masalah, penyelesaian masalah dalam bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini,
Kejati Banten senantiasa dapat memberikan panduan, masukan, saran-saran, agar Bank
Banten dapat bekerja secara maksimal untuk mencapai target yang diinginkan, sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tambah Fahmi.

Kerjasama ini juga menjadi sarana dalam peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia
bagi kedua belah pihak.
“Harapan kami Bank Banten dan Kejati Banten diharapkan bisa
meningkatkan kompetensi teknis dengan melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan
dan pelatihan, lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi,” tutup Fahmi.
(Corsec/Mardianto)