
BLORA — Dandim 0721/Blora,Letkol Inf.Ali Mahmudi, SE yang di wakili Pasiintel Lettu Inf. Lukman Hakim, S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi penetapan calon terpilih Pemilu 2019 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Blora di Aula KPU Jl. Halmahera No. 11 pada,Kamis (11/4/19)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 0721/Blora, Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE yang diwakili Pasiintel Lettu Inf. Lukman Hakim, S.Sos, Kapolres Blora yang diwakili Kabagops Kompol Zuwono, SE, MSi, Ketua KPUD kab. Blora, M. Khamdun, S.Pd.I. beserta Komisioner, Bawaslu Kabupaten Blora yang diwakili Andika Fuad Ibrahim, SE, Pimpinan Parpol Kabupaten Blora serta Perwakilan PPK se Kabupaten Blora.
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun, S.Pd.I menyampaikan terkait dengan penetapan calon terpilih pemilu 2019 yang bertujuan agar Parpol peserta pemilu bisa memahami mekanisme dan tata cara penetapan calon terpilih.
“ Dalam menetapkan anggota terpilih bagi anggota DPRD adalah dengan memakai perhitungan saint league yakni bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, dan seterusnya, ” Ungkapnya.
Menurutnya, mengenai perolehan suara parpol, maupun calon legislatif, serta menjelaskan terkait mekanisme perlakuan bagi suara ataupun calon legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjelang penetapan.
“ Untuk ambang batas penetapan perolehan suara partai politik yang menentukan KPU RI, ” Tambahnya.


