KOTA TANGERANG ( Haluan Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada semua pesertanya. Salah satunya dengan pelayanan pick me up service kepada peserta yang berstatus narapidana.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa, Niko dan Rio melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja yang bernama Budi Setiawan di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan (26/06/2019).

Pak Budi (35 thn) adalah karyawan PT Sukses Tunggal Mandiri yang merupakan narapidana (napi) kasus narkoba. Istrinya datang ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa untuk memberitahukan bahwa suaminya tersebut ingin melakukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
”Petugas kami yang mendatangi saudara Budi di Rutan Polres Tangerang Selatan dengan layanan pick me up service,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Maulana Zulfikar.

Ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya. Menurut Maulana, peserta yang tersangkut masalah hukum juga berhak untuk mencairkan saldo JHT-nya. ”Sebagai tindak lanjut kami lakukan kunjungan ke rutan untuk memastikan bahwa benar Bapak Budi ini ingin mencairkan dana JHT-nya. Setelah ditemui di rutan, petugas kami melakukan interview dan ternyata benar beliau meminta istrinya untuk mengurus administrasi berkas pencairan JHT-nya ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa,”ucapnya.

Setelah urusan administasi selesai, BPJS Ketenagakerjaan melakukan transfer saldo JHT senilai Rp 17 juta ke rekening milik peserta. ”Saudara Budi ini ingin mencairkan JHT-nya untuk biaya keluarga dan keperluannya selama di Rutan,” ungkap Maulana.

Mengacu kasus tersebut Maulana mengingatkan betapa pentingya seluruh pekerja memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas segala risiko yang datang tak terduga. Antara lain kecelakaan kerja, masa tua, hingga kematian, temasuk pula putus hubungan kerja karena tersangkut masalah hukum. ”Dengan mengikuti program jaminan sosial ketengakerjaan maka risiko-risiko tersebut sudah ditanggung oleh negara melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” tegas Maulana mengakhiri.(Gan/Mar)

haluanbanten.co.id
ID:2457 Responsif