Pada 29 juli 2019 di selenggarakan pelantikan kepala desa ciagel dan desa ketos di laksanakan lengkungan kecamatan Kibin kabupaten serang berdasarkan peraturan mantri dalam negeri republik Indonesia no 84th 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa untuk menyelenggarakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Hadir Dalam acara tersebut, camat Kibin berserta unsur muspika toko masyarakat BPD danramil Kapolsek

Camat Kibin Imron ruhyadi ,S STP M,SI adanya kepala desa yang baru di harapkan jalannya roda pemerintahan desa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan undang undang nomor 6 th 2014 tentang desa kepada desa berwenang memimpin pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang di tetapkan badan permusyawara desa (BPD)

Untuk mengajukan rancangan peraturan desa yang mendapatkan persetujuan bersama BPD dan menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa

Masih kata Imron dengan di lantiknya kepada desa ini di harapkan bisa mesejatrankan masyarakat di masing masing desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjalankan semua tugas tugasnya dan bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan untuk sebesar besarnya kepentingan desa baik dari sisi peningkatan infrastruktur maupun meningkatkan sumber daya manusia dan melajukan pembangunan utk kepentingan desa dan masyarakat desa itu sendiri pungkasnya ( Nasri)