TANGERANG, (Haluan Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cikupa, menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, sebesar Rp 201 juta kepada ahli waris dari Almarhumah Yanti yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Santunan secara simbolis diterima oleh Medi Prasetyo, suami almarhumah yang sekaligus sebagai ahli waris di Kantor PT. Sejin Global Indonesia,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar dikutip dari siaran pers, Selasa (26/11).

Almarhumah Yanti adalah Karyawan di bagian produksi PT. Sejin Global Indonesia. Almarhumah meninggal dunia karena kecelakaan di jalan ketika sedang menempuh perjalanan pulang dari bekerja menuju rumah.

Sementara itu, penyerahan santunan kepada ahli waris diserahkan langsung oleh Febri Setyo sebagai perwakilan dari BPJAMSOSTEK dan Mr. Kim sebagai perwakilan dari PT. Sejin Global Indonesia.

“Saya sangat berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK. Saya sebagai keluarga yang ditinggalkan merasa uang sebesar ini sangat bermanfaat, khususnya untuk kebutuhan anak kami yang masih kecil,” ungkap Medi.

Santunan sebesar Rp 201.570.976 yang diserahkan, terdiri dari Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp 193.700.976, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp 4,8 juta dan biaya pemakaman Rp 3 juta.

Selain itu, santunan tersebut belum termasuk klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp 7.504.325. Kemudian setiap bulannya ahli waris akan mendapatkan Jaminan Pensiun berkala dari almarhumah sebesar Rp 341 ribu per bulan.

Maulana menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK jika mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek, agar memperoleh jaminan perlindungan sosial dari berbagai resiko kerja di lapangan.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2019, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa telah membayarkan santunan klaim bagi pesertanya sebesar Rp 310.219.044.129 yang terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. (red)