Tingkatkan UMK, Pemkab Lebak Gelar Fasilitasi Kemitraan dengan Pengusaha Besar

LEBAK, (Haluan Banten) – Dalam menghadapi persaingan di Abad ke 21, Usaha Kecil dan MIkro (UMK) dituntunt melakukan rekstrukturisasi dan reorganiasai dengna tujuan memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah cepat dengan cepak, produk yang berkwalitas tinggi dan harga yang murah.

Menurut data tahun 2018, jumlah UMK di Kabupaten Lebak sebanyak 50.338, Untuk mendorong pelaku UMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan perjanjian kerjasama antara New Star Cinema (NSC) Rangkasbitung, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, Penandatangan Kerjasama dilakukan pada Acara Fasilitasi Kerjasama strategis antar usaha besarkecil dan menengah, oleh Manager NSC Rangkabitung Rahmat Septiadi Moscha, Ketuha PHRI Banten Ahmad sari Alam dan wakil Bupati Lebak Ade Sumardi di Hotel Kharisma Rangkasbitung, Kamis (15/12/2019).

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, salah satu upaya untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten lebak adalah dengan pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), untuk mencapai keberhasilan dan persaingan baik di pasar domestic maupaun pasar global akan lebih mudah diwujudkan apabila dalam pelaksanaannya melibatkan pelaku usaha besar.

“Kewajiban kita penyambungkan antara pengusaha besar dengan UMKM, karena maju itu tidak boleh sendiri, harus bareng-bereng dengan mendekatkan kesenjangan” kata Wabup.

Menurutnya, jika kesejangan terlalu tinggi akan berdampak pada ketidaknyamanan sehingga tidak akan kondusif, untuk itu Wabup meminta agar kolaborasi UMKM dengan Pengusaha besar dapat terjalin dengan menjaga kemitraan yang dengan memegang prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan saling membutuhkan.

Wabup juga berharap agar masyarakat juga turut menjaga kondisifitas agar investor yang sudah ada di Kabupaten Lebak merasa nyaman, sehingga dapat menyerap ribuan tenagakerja. Selain itu, proses pelayanan perijinan terus ditingkatkan karena pengusaha butuh kepastian waktu,

“Kepastian waktu dalam proses perijinan perbaiki, masyarakat juga turut menjaga kondusifitas, sehingga investor yang sudah ada dan telah menyerap ribuan tenaga kerja tidak kabur” pungkasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis, mengatakan bahwa kemintraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraik keuntungan baersama dengan perinsip saling membutuhkan dan membersarkan.

“Kemitraan juga merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UMKM dan pengusaha besar sehingga akan dicapai bukan hanya pertumbuhan tetapi juga pemerataan” ujarnya.

Kata Yosep, untuk meningkatkan pemasaran produk pelaku UMK, perlu dilakukan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan besar. (ADH/Nasri)

Jasa Pembuatan Website

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: