TANGERANG, (Haluan Banten) – BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non-asn di Puskesmas Sukawali, Kecamatan Pakuhaji.
Kepala Puskesmas Sukawali Linda Fatmawati mengatakan dalam sambutannya soal pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Ia juga menjelaskan bahwa untuk Tahun 2020 ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Tangerang. Pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Cikupa juga telah berkoordinasi dengan BPKAD terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Nantinya mereka yang telah terdaftar akan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK, sehingga tidak perlu khawatir apabila terjadi resiko selama bekerja. Karena resiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Apalagi saat ini manfaatnya naik tanpa kenaikan iuran.,” papar Linda saat memberikan sambutan di depan 30 pegawai puskesmas yang hadir.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut untuk menjelaskan bahwa kini terdapat kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta tanpa kenaikan iuran. Adanya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BPJAMSOSTEK mempunyai 4 program yaitu JKK, JKM, JHT, JP. Namun, untuk pegawai Non ASN yang terdaftar sebagai OPD di Kabupaten Tangerang telah dialokasikan anggaran oleh BPKAD untuk mengikuti 2 program saja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, lanjut Maulana, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang yang selalu mensupport segala bentuk perlindungan dan program yang dilaksanakan yang sudah dirasakan manfaatnya untuk peserta dari pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program JKK melindungi pekerja mulai dari berangkat bekerja, selama bekerja, sampai pekerja kembali ke rumah. Sedangkan untuk program JKM diberikan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia.
Maulana mengimbau kepada seluruh tenaga kerja non ASN di lingkungan Kabupaten Tangerang untuk segera mendaftar program BPJAMSOSTEK mengingat banyaknya manfaat yang diperoleh oleh peserta.
“Saya berharap adanya sosialisasi kepada pegawai-pegawai Puskesmas yang ada di Kabupaten Tangerang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena manfaatnya nanti akan dirasakan sendiri bagi peserta,” uangkapnya mengakhiri.(Humas/Mar)


