KOTA TANGERANG, (Haluan Banten) – BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone mendukung dan ikut serta dalam upaya antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) yang semakin meluas dan menjadi pandemi di hampir semua negara di dunia.
Salah satu dukungan itu dengan melakukan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan peserta BPJAMSOSTEK yang melakukan work form home (WFH) agar memberitahukan baik melalui surat fisik ataupun surat elektronik kapan dimulainya dan berakhirnya kebijakan WFH.
Jika memungkinkan, pihak BPJAMSOSTEK meminta perushaan memberi nama-nama karyawan yang melaksanakan WFH. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan yang melaksanakan WFH bila terjadi risiko kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Yan Dwiyanto menyampaikan bahwa pemberitahuan surat perusahaan WFH ini sebagai upaya dalam mendukung imbauan Presiden Republik Indonesia pada 15 Maret 2020 perihal kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Hal ini semakin menguatkan diberlakukannya kegitan work from home di banyak perusahaan. Kami BPJAMSOSTEK berupaya untuk tetap melindungi para pekerja yang beresiko mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan kebijakan work from home,” terang Yan.
Yan menambahkan bahwa pelayanan kepada peserta yang ingin melakukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan dengan mekanisme Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Dengan Lapak Asik, peserta dapat dilayani proses pencairan JHTnya dengan mengakses layanan antrean online BPJAMSOSTEK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun melalui aplikasi BPJSTKU di telepon pintar masing-masing dan menggunggah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan klaim JHT.
“Bagi peserta yang membutuhkan informasi terkait update data peserta maupun informasi lainnya dapat menghubungi layanan call center BPJS ketenagakerjaan di nomor 175,” jelas Yan.(Humas/Mar)

