Telat Menyerahkan Memori Kasasi, Alvon Kurnia Palma: Itu Sudah Melanggar Hukum

Kota Serang, (Haluan Banten) – Alvon Kurnia Palma SH dan M. Irfan Al Ghazali Ghifari SH selalu kuasa hukum dari Maryadi Humaedi warga Kota Cilegon yang sempat dikatakan mafia tanah mengajukan surat Permohonan Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/04/2020).

Kepada awak media Alvon menjelaskan maksud surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang.

“Klien kami Maryadi Humaedi dengan perkara No. 777/Pid.B/2019/PN.Srg pada tanggal 9 April 2020 kemarin sudah diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Serang. Atas putusan tersebut JPU mengajukan akta permohonan kasasi pada tanggal 13 April 2020,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa batas waktu pengajuan memori kasasi adalah 14 hari, sebagaimana tercantum dalam pasal 248 ayat 4 KUHAP. Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi menjadi gugur.

“Kalau JPU mengajukan tanggal 13 April 2020 berarti batas waktunya adalah sampai tanggal 27 April 2020. Nah ini JPU menyerahkan memori kasasi pada tanggal 28 April 2020. Itu sudah melanggar syarat formal,”kata Alvon.

Lanjutnya, “Untuk itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk menindaklanjuti keterlambatan JPU dalam keterlambatan mengirim memori kasasi. Dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada agar Ketua Pengadilan Negeri Serang menetapkan memori kasasi tersebut melanggar hukum dan tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”. (Amel)

Jasa Pembuatan Website

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: