KOTA TANGERANG, (Haluan Banten) – Dalam rangka menjalankan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengikutsertakan anggotanya ke dalam program Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Yan Dwiyanto menyampaikan, langkah yang dilakukan oleh Kowantara sudah tepat yaitu mendaftarkan anggotan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang, aman dan nyaman. Salah satunya dalam bentuk memberikan pengobatan dan perawatan kepada pekerja yang mengalami musibah tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, santunan cacat serta santunan kematian.

Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kowantara yang ada guna memberikan pemahaman terkait manfaat yang akan di dapatkan salah satunya yang kita lakukan hari ini 

Ketua Kowantara, Mukroni menjelaskan bahwa anggota Kowantara terdiri dari pekerja sektor infomal dan mikro yang berprofesi sebagai pelaku usaha WARTEG, UMKM dan Toko/Kios dimana mereka berusaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilannya. Dalam usahanya mencari nafkah, sangat tinggi resiko yang dapat menimpa pekerja-pekerja ini karena jam kerjanya tidak seperti layaknya pekerja formal.(Humas/Mar)