JAKARTA (Haluan Banten) – Terjadinya aksi massa umat Islam untuk menentang pengedahan UU Omnibuslaw. UU yang baru disahkan ini, selain cacat secara prosedur hukum, juga banyak substansi masalah yang akan mengancam kehidupan sosial ekonomi di Indonesia. Pada Selasa, 13/10/2020.
Sebagaimana diungkap pihak kepolisian dan dikutip banyak media, aksi berlangsung damai sesuai direncanakan. Peserta aksi meninggalkan tempat aksi sesuai waktu yang disepakati. Namun kerusuhan muncul manakala sekelompok massa yang tidak tergabung dengan aksi tersebut, mulai membuat aksi anarkis. Sayangnya, aksi anarkis massa tidak dikenal tersebut, bukan hanya dibalas dengan aksi anarkis serupa oleh kepolisian, tapi juga melebar ke pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan anarkis tersebut. Bahkan ke pihak yang selama ini mengekspresikan aspirasi sosial politik nya dengan aman dan tertib. Diantaranya adalah aktivis Pelajar Islam Indonesia.
Dalam pernyataan Pers yang ditandatangani oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Husin, PB PII menyatakan penyesalannya atas penyerangan aparat terhadap Sekretariat PB PII di Jl Menteng Raya 58 Jakarta Pusat.
Husin mengingatkan bahwa aparat tidak bisa melakukan tindakan represif atas dalih apapun juga. Karena aparat sendiri sudah mempunyai aturan dalam melaksanakan tugasnya.
“Dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak
Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia.” Tegas Husin
Lebih jauh Husin menjelaskan kronologis penyerbuan aparat terhadap Sekretariat PB PII:
1. Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke
kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta,
dengan dalih menyisir dan swiping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yg
terlibat kerusuhan.
2. Tiba-tiba aparat Kepolisian menembakan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan
PW PII Jakarta.
3. Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII
Jakarta untuk mengamankan diri.
4. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan pengrusakan
sekretariat PII Jakarta.
5. Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang TIDAK terlibat aksi, dan
sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan,
diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.
6. Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat
luka di bagian kepala.
Adapun nama-nama kader dan pengurus Pelajar Islam Indonesia yang ditangkap dengan alasan tidak jelas adalah sebagai berikut :
1. Anja Hawari Fasya (Ketua Umum PW PII Jakarta)
2. Moch Syafiq Lamenele (Ketua Umum PD PII Jakut)
3. Miqdadul Haq (Bendum PD PII Jakut)
4. Khaerul Hadad (Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta)
5. Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta)
6. Zaenal Abidin (Kader PII Jakut)
7. Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta)
8. Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta)
9. Asep Saefurrahman (PB PII)
10. Zulherman (PB PII)
Karenanya atas penyerangan dan penganiayaan tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengecam keras aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap kader dan pengurus PII yang dilakukan aparat pada 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat. PB PII mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan tersebut.
PB PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada
aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan
diskriminasi terhadap Pengurus PII, serta memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas insiden tersebut.
Selain itu, Husin dan Sekjend PB PII, Aris Darusalam menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Idonesia (PII) di seluruh
Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. *


