KOTA SERANG, (Haluan Banten) – BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada komponen Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Serang yang terdiri dari perwakilan Danramil Serang, Polsek Serang, Kecamatan Serang, Kelurahan Lontar Baru dan Kelurahan Kota Baru, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Senin (20/10/2020).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono mengatakan, BPJAMSOSTEK Serang mengharapkan komponen muspika ini menyampaikan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal pada wilayah binaannya masing-masing.
“Kami berharap kepada seluruh stakeholder, agar kiranya dapat membantu mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di wilayahnya masing-masing,” kata Didin.

Lebih lanjut Didin mengatakan, Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjaga kesejahteraan para pekerja rentan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Hal dikarenakan para pekerja informal jika mengalami risiko tersebut akan langsung berhenti kegiatan ekonominya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjaga para pekerja rentan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Jadi disini negara hadir dalam hal menjamin seluruh masyarakatnya, khususnya di Kecamatan Serang,” Imbuhnya.

Syarat pekerja informal untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah fotocopy KTP, umur maksimal 59 tahun, dan mempunyai pekerjaan atau kegiatan usaha.

Biaya per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal adalah Rp 16.800.

Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK Serang selama periode Januari sd September 2020 telah membayar klaim sebanyak Rp 344M untuk Jaminan Hari tua, Rp 26M untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Rp 18M untuk Jaminan Kematian, dan Rp 8M untuk Jaminan Pensiun. (Humas/Mar)