TANGERANG, (Haluan Banten) – Pembayaran Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Tangerang periode bulan Oktober 2020 telah mencapai Rp 16,683,496,080 miliar.

“Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk pembayaran program jaminan hari tua (JHT), rinciannya program JHT sebanyak 1.238 klaim” ungkap Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kacab. Kabupaten Tangerang, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, tingginya klaim JHT tersebut karena di wilayah kabupaten tangerang ditengah pandemic covid-19 ini banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK terhadap karyawannya. Dikatakan, dengan meningkatnya klaim JHT di masa pandemi, maka peserta BPJAMSOSTEK Cabang Kabupaten Tangerang yang aktif mengalami penurunan signifikan.

Menghadapi kondisi saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, yaitu dengan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik. Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan wabah covid-19.

”Persyaratan klaim JHT sangat mudah. Hanya membawa KTP, KK, surat pengalaman kerja, kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dan Fotocopy Buku Tabungan untuk transfer pembayaran klaim. Namun sering ditemui saat melakukan klaim ada peserta yang tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghambat proses pencairan,” ucap Maulana.

Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19. Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Dengan protokol ini, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa dilakukan sebelumnya

Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Maulana menjelaskan, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, baik sektor formal maupun informal bahwa sangat penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari resiko-resiko karyawan terhadap pekerjaannya.

Sebab, melalui program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan kita yang bisa menyebabkan penghasilan terputus karena kecelakaan kerja maupun kematian. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya mengakhiri.(Humas/Mar)