TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan surat Edaran tentang Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Progarm Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi.
Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Cikokol dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diyakini akan memicu percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah ini. Hal ini telah ditempuh oleh kedua instansi tersebut.
Kamis (08/4/2021), BPJamsostek Tangerang Cikokol, Batuceper, Cimone dan Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Tangernag mengadakan Pembinaan Jasa Konstruksi dengan tema “Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan surat Edaran tentang Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Progarm Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi.
Kegiatan dilaksanakan di Bandar Djakarta Baywalk Pluit ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Ady Hendratta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Ferry Yuniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Yan Dwiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH, MH dan Kasie Datun Kejari Kota Tangerang : Sucipto, SH MH.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Ady Hendratta mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perusahaan jasa konstruksi. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha jasa konstruksi atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
“Kami berharap Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi bisa tertib dan rutin dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan hendaknya dilakukan di awal proyek agar seluruh pekerjanya bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ady.
Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja jasa konstruksi dalam mendukung pembangunan di Kota Tangerang. “Dengan kerjasama yang terjalin sangat baik dan amanah, kami yakin di tahun 2021 ini pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang akan jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ady mengingatkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa kontruksi sangat penting, karena pekerja ini sangat rentan mendapat musibah kecelakaan kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri menambah kan, usai penandatanganan surat dukungan Kejari diharapkan seluruh elemen masyarakat khususnya para pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres 2/2021 yang telah diluncurkan Presiden Jokowi.


