TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – “Stagnannya posisi Indonesia di peringkat ke-73 dalam Ease of Doing Business (EoDB) Ranking yang dirilis oleh Bank Dunia, ditambah dengan menurunnya perekonomian di tengah hantaman Pandemi COVID-19, membuat Presiden RI, Joko Widodo mengarahkan seluruh jajaran untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah usaha dan investasi. Notaris merupakan salah satu elemen yang memegang kunci kesuksesan pemulihan perekonomian kita.”

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) gelombang IV dan V yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/08).

EoDB sendiri merupakan salah satu indikator yang dinilai menjadi wajah bagaimana iklim investasi di suatu negara. Bila peringkat EoDB membaik, iklim investasi dinilai cukup kondusif bagi para pengusaha.

Dirjen AHU mengatakan jika Notaris merupakan ujung tombak Pemerintah dalam program Ease of Doing Business atau kemudahan dalam berusaha, salah satunya dalam starting business di mana Notaris memiliki peran dalam proses perizinan usaha/pendirian badan hukum melalui Akta Autentik yang dikeluarkan.

Namun, dalam prakteknya, Dirjen AHU menyayangkan masih banyak oknum notaris yang tidak bersikap profesional, melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan sehingga pada akhirnya harus diambil tindakan tegas bahkan oknum Notaris tersebut harus berhadapan dengan hukum pidana.

Sehingga, melalui Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) ini, Dirjen AHU berharap para calon Notaris mampu meningkatkan kemampuannya dalam pembuatan Akta Autentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disamping sebagai rangkaian syarat bagi calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

“Jika pemahaman terkait substansi, tentu saudara sekalian sudah mendapatkannya selama menjalani pendidikan Kenotariatan. Namun PPJKN ini dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi saudara calon Notaris yang sifatnya praktikal termasuk memperkenalkan kewajiban-kewajiban Notaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada”, ujarnya.

Digelar di Grand Ballroom Novotel Tangerang, kegiatan diikuti secara langsung oleh Kurator Keperdataan Ahli Utama, Lilik Sri Haryanto, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal AHU dan Kantor Wilayah Banten. Sementara, hadir mengikuti secara Virtual diantaranya Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Sekretaris Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia, dan tamu undangan lainnya.