LEBAK, (haluanbanten.co.id) – Guna memudahkan warga, khususnya kaum buruh untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banten terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dan Polda Banten secara bersama-sama mengadakan kegiatan yang diberi nama “Samsat Goes To Factory” yang hadir disetiap akhir bulan.
Seperti hari ini Kamis, 28 Oktober 2021, Mobil Samsat keliling hadir melayani wajib pajak di PT.Cemindo Gemilang, Bayah, Kabupaten Lebak.
Petugas dari Jasa Raharja Cabang Banten Aditya mengatakan, kegiatan bertujuan guna menggaet wajib pajak sebanyak mungkin, karena dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh karyawan pabrik sehingga menyebabkan mereka menjadi sering terlambat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Jadi kegiatan ini sangat bermanfaat bagi karyawan perusahaan termasuk warga sekitar bila ingin membayar pajak kendaraan bermotornya, dengan tidak perlu harus datang ke kantor Samsat yang letaknya mungkin jauh dari tempat kerjanya,” kata Aditya didampingi Fahrul Roji dari Bapenda dan Bripka Devi dari Polda Banten.
Aditya menghimbau kepada wajib pajak agar membayar pajaknya tepat waktu. Apalagi saat ini kami melayani membayar pajak tanpa harus antri dan bisa drive thru.
“Mobil samsat keliling ini bisa melayani tidak hanya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan cara tanpa antri dan bisa pula Drive Thru, juga sebagai tempat informasi cek pajak kendaraan bermotor dan konsultasi tentang jaminan Jasa Raharja, jadi mari kita manfaatkan,” himbau Aditya.
Aditya menambahkan,gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Tapi kalau mau ganti kaleng lima tahunan harus ke Kantor Cabang Samsat terdekat, disini tidak bisa melayaninya,” tambahnya.
“Kemudian, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi,” pungkasnya.
Selama berada dilokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Sebagai informasi sampai dengan akhir Desember 2021 Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda disetiap wilayah kabupaten/ kota memberikan keringanan bagi wajib pajak yakni dengan menghapus denda PKB dan memberikan diskon pajak. (Mar)


