KOTA SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Adapun tersangka yang diamankan yakni, HD (34) dan TH (31) warga Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang serta RMK (36) warga Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penangkapan tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Sementara dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram.
Tersangka HD dan TH ditangkap di depan mesjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti,” ujar Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten. Selasa, (02/11/2021).
Martri Sonny menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.
“Setelah mendapatkan sabu, keduanya selanjutnya diperintah untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di daerah Pandeglang,” jelasnya.
Sedangkan RMK juga melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.
“Motif ketiga tersangka dalam bisnis sabu ini untuk mendapatkan upah antar. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” tutupnya. (BP)


