Cilegon – Setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati Hak Asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian, Negara dan Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Amanat dan komitmen tersebut tentunya berlaku pula bagi Notaris. Karena sedianya, Notaris bukanlah profesi, Notaris adalah Pejabat Umum. Dan sebagai Pejabat Umum, Notaris turut memiliki peran penting dalam menjaga amanat dan komitmen tersebut dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mu’alimin Abdi saat memberikan arahannya dalam kegiatan Pembekalan Calon Notaris dan Notaris Pindahan di Wilayah Kerja Provinsi Banten Tahun 2021, Rabu (01/12).
Mu’alimin menyampaikan, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang menjadi kewajiban seorang Notaris dalam melakukan Pelayanan, antara lain Notaris wajib melayani masyarakat dengan baik, Notaris wajib memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat selaku klien dan Notaris wajib menjaga rahasia klien.
Sambungnya, dalam melakukan pelayanan dimanapun, pelayanan yang baik adalah yang menerapkan Hak Asasi Manusia.
“Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang menerapkan Hak Asasi Manusia yaitu Pelayanan yang berkepastian Hukum. Dimana dalam hal ini, Notaris wajib memberikan kepastian terkait waktu pelayanan, biaya pelayanan, siapa yang melayani dan bagaimana cara melayani”, ujarnya.
“Selanjutnya, Pelayanan tidak boleh menciptakan Diskriminasi. Jangan membedakan klien berdasarkan SARA atau status sosial. Dan terakhir, Pelayanan harus bernilai keadilan. Adil berarti proporsional. Memperlakukan berbeda terhadap yang memang harus diperlakukan berbeda. Dan perlakukan sama terhadap yang memang harus diperlakukan sama”, tandasnya.
Digelar di The Royale Krakatau Hotel, kegiatan Pembekalan Calon Notaris dan Notaris Pindahan di Wilayah Kerja Provinsi Banten Tahun 2021 ini digelar selama 3 (tiga) hari mulai 30 November hingga 02 Desember esok.
Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Agus Toyib, Direktur Informasi HAM Erfan, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi yang dalam kesempatan ini bertindak sebagai Moderator. (Humas Kanwil Banten)

