SERANG, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Banten selama bulan Januari 2022 telah membayarkan klaim biaya pengobatan dan santunan meninggal dunia serta biaya lain-lainnya akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 4, 852 miliar.

Data yang dihimpun dari Kantor Jasa Raharja Cabang Banten, Rabu (09/02/2022) menyebutkan jumlah pencairan selama satu bulan itu terdiri dari rincian santunan meninggal dunia Rp 3,100 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp 1,569 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance Rp 970 Ribu dan P3K Rp 70, 288 juta santunan cacat tetap Rp 107.500 dan biaya penguburan Rp 4 juta.

Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, klaim yang dicairkan mengalami penurunan. Tahun 2021 sebesar Rp 5,554 miliar, terdiri dari untuk santunan meningga dunia Rp 4,050 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp 1,418 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulans Rp 300 ribu dan P3K Rp 33,819 juta, santunan cacat tetap Rp 47 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Rabu 09/02/2022, menyebutkan klaim yang dicairkan selama satu bulan pada 2022 itu sedikit menurun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2021) yang mencapai Rp 5,554 miliar.

Sigit Harismun mengatakan bahwa pihaknya setiap waktu selalu siap menerima klaim dari ahli waris korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara dan selalu melayaninya dengan jemput bola antara lain mendatangi rumah korban atau ke rumah sakit tempat korban dirawat, sesuai laporan yang diterima dari pihak kepolisian setempat.

“Sebagai badan usaha milik pemerintah yang ditugaskan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara, maka Jasa Raharja harus menjalankannya dengan maksimal,” kata Sigit.

Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja Cabang Banten, kata Sigit, akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada ahli waris dalam urusan klaim dengan mengandalkan petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah korban, dan secepat mungkin mencairkan dana bila persyaratan yang diminta sudah lengkap.

“Seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi,” jelasnya.

“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang kami serahkan itu dapat digunakan oleh keluarga korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan tersebut,” pungkas Sigit.(Mar)