Caption : Petugas membantu peserta mengambil nomor antrian layanan di kantor BPJAMSOSTEK Serang (23/2)
SERANG, (haluanbanten.co.id) – Sepanjang tahun 2021, BPJAMSOSTEK Cabang Serang telah melakukan proses pembayaran klaim sebesar Rp 496,5 Milyar dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan, Delapan puluh persen klaim manfaat program BPJAMSOSTEK yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Serang tersebut berasal dari pencairan saldo/dana Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu sebesar Rp 400,9 M. Sementara pembayaran manfaat terbanyak kedua berasal dari pembayaran klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 42,9 M, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 37,7 M, dan Jaminan Pensiun 15 M.
“Jadi yang terbanyak klaim manfaat di kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang sepanjang tahun 2021 yaitu klaim JHT yakni mencapai Rp 400,9 M atau sekitar 80 persen dari total klaim manfaat yang telah dibayarkan,” jelas Didin saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu 23 Februari 2022.
Caption : Petugas Customer Service Officer BPJAMSOSTEK Cabang Serang melayani peserta (23/2)
Didin menambahkan guna untuk memperlancar proses pembayaran atau penerimaan manfaat dari program BPJAMSOSTEK, para pekerja dihimbau untuk segera melakukan penyesuaian atau “update” kepada instansi terkait ketika mengalami perubahan data terhadap identitas diri, status perkawinan, dan segera melakukan perbaikkan data jika menemukan ketidaksesesuaian data antara KTP dan Kartu Keluarga.
“Hal tersebut perlu dilakukan dikarenakan dalam penerimaan manfaat akan dilakukan pemeriksaan silang antara identitas diri dengan dokumen wajib lainnya seperti packlaring/surat keterangan berhenti bekerja, buku rekening, dan lain sebagainya,” pungkas Didin. (Mar)