SERANG, (haluanbanten.co.id) – Massa buruh dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Rabu (23/02/2022) siang.

Dalam aksinya buruh menuntut agar Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 terkait masalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan setelah usia 56 tahun itu dicabut. Sebelumnya demo serupa di hari yang sama juga dilakukan di depan Kantor Cabang Perwakilan BPJAMSOSTEK Cikande.

Pantauan dilapangan, ratusan buruh menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk dan baleho, mereka meneriakan yel – yel hidup buruh, dan meminta agar menteri tenaga kerja mencabut keputusan tersebut, karena sudah jelas merugikan buruh.
Selain dari ASPSB hadir pula beberapa aliansi buruh lainnya seperti Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang.

Eli Rahmat, Ketua KSPN Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang mengatakan tuntutan para buruh dalam demo tersebut menuntut BPJS Ketenagakerjaan terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.
“Kami menununtut Kemnaker mencabut aturan JHT yang bisa diambil dengan usia 56 tahun,” ujarnya.

Eli melanjutkan, aturan yang baru itu sangat melukai hati kaum buruh, terlebih tuntutan buruh terhadap kenaikan UMK juga tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah.
Terhadap persoalan JHT ini, Eli menginginkan peraturannya dikembalikan ke yang lama, dimana bisa dicairkan ketika sudah tidak bekerja lagi.
“Tidak harus menunggu waktu sampai usia 56 tahun,” ucapnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Yasaruddin, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Dr. Rachmat Maulana mengatakan, memahami tuntutan para buruh tersebut, namun sebagai pelaksana BPJAMSOSTEK hanya bisa menampung aspirasi buruh, dan yang menentukan adalah Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

“Setelah membaca surat pernyataan yang isinya kami memahami tentang tuntutan yang ingin disampaikan ke Menaker, setelah kami tandatangani selanjutnya kami segera sampaikan ke Dirut kami di Jakarta,” kata Yasaruddin dalam pertemuan dengan perwakilan aliansi serikat pekerja se-Kabupaten Serang, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Rachmat Maulana menyatakan akan menyampaikan aspirasi buruh yang surat pernyataannya yang sudah ditandatanginya itu ke Kemenaker di Jakarta.

“Ini tentu disampaikan secara prosedural, dengan memberikan surat resmi yang ditujukan ke Kemenaker. Kami siap menyampaikan aspirasi ini,” kata Rachmat.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menerima baik kedatangan serikat pekerja dan serikat buruh ke Kanwil dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

“Bagi kami Cabang Serang secara hirarki ada dibawah Kanwil Banten. Untuk itu aspirasi yang disampaikan oleh teman- teman buruh akan kami teruskan ke Kanwil Banten dan kami akan “sami’na wa atho’na” terhadap keputusan yang diambil,” kata Didin.

“Tentu kami berharap dan berdoa semoga ada jalan yang terbaik buat semuanya. Demi jalannya perlindungan Jamsostek semesta,” kata Didin lagi. (Mar)