KOTA TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – Rumah Sakit Mandaya Royal Hospital Puri kini resmi menjadi Rujukan untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tangerang Batuceper atau saat ini disebut sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).4/3/2022

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper mengatakan “Alhamdulillah Saya mengucapkan terimakasih kepada RS Mandaya Hospital Group karena dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini tentunya kami berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan semakin banyak RS rujukan tentunya dapat memberikan kemudahan bagi peserta ketika mengalami risiko.
Sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, BPJAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pekerja yang mengalami baik kecelakaan kerja maupun  penyakit akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.ujar Alpian.

Pelayanan kesehatan yang diberikan tersebut diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need) dan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan, PLKK juga harus memastikan setiap peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif, melalui penilaian kelaikan kerja (Fit to Work) dan Program Kembali Bekerja (Return to Work) BPJAMSOSTEK untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta BPJAMSOSTEK dinyatakan dapat kembali bekerja.

Sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiagnosis sebagai kasus penyakit akibat kerja (PAK). Perlindungan baik Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja termasuk dalam layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja . Dimana seluruh biaya pengobatan perawatan pasien terdiagnosis PAK yang dilayani di RS MANDAYA akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan  sesuai dengan prosedur yang berlaku, Ujar Alpian.

CEO Mandaya Hospital Group dr. Anastina Tahjoo menuturkan,” RS MANDAYA siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK. RS MANDAYA sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas lengkap dan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi, RS MANDAYA siap menjadi pusat rujukan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya kami siap memberikan pelayanan yang terbaik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan semakin bertambanya Rumah Sakit PLKK tentunya kami dapat memberikan kemudahan dan pelayananan yang terbaik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami risiko.” kata Anastina. (**)