SERANG, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Banten telah menargetkan sebanyak 2,3 juta peserta pada tahun 2022. Dari target tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengklaim sudah berhasil mencapai target yang ditentukan pada pada triwulan pertama yakni dari periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022.

“Ya untuk target pesertanya sampai dengan bulan Maret 2022 atau triwulan pertama di tahun ini berhasil sesuai dengan target yang telah ditentukan, jadi jika kita bagi dengan empat triwulan artinya 25 persen itu sudah tercapai,” hal tersebut dikatakan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Yasaruddin, saat dimintai keterangan disela kegiatan silahturahmi dan pengajian yang diselenggarakan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya, Rabu (13/04/2022).

Yasaruddin menegaskan untuk target kepesertaan saat ini sudah tercapai, namun BPJAMSOSTEK Kanwil Banten saat ini masih mempunyai tantangan yakni dengan diamanatkannya BPJAMSOSTEK untuk mengelola manfaat yang terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk hal ini kita harus bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja), kalau selama ini kita harus berkoordinasi dengan pegawai pengawas, untuk saat ini kita harus berkoordinasi dengan pegawai mediator atau pegawai pengantar kerja dari dinas tenaga kerja,” tegasnya.

Selanjutnya kata Yasaruddin, kita harus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, karena syarat untuk mendapatkan JKP adalah sudah bekerja minimal satu tahun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan skala besar dan menengah, Sedangkan untuk perusahaan skala kecil cukup mengikuti tiga program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM dan JHT.

“Disitulah tantangannya, karena diprogram JKP ini kita butuh kerjasama dengan dinas tenaga kerja, karena pelaksanaan program JKP ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk manfaat uang tunai, sedangkan untuk akses-akses pasar kerja dan pelatihan itu dilaksanakan oleh dinas tenaga kerja,” kata Yasaruddin.

Ditambahkan Yasaruddin, program JKP sudah dimulai sejak tanggal 11 Pebruari 2022. Dan di Banten baru ada 50 orang yang mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk mekanismenya pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan manfaat uang tunai selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama peserta akan mendapat 45 persen uang tunai dari upah yang dilaporkan, kemudian 3 bulan berikutnya peserta mendapat 25 persen dari upah yang dilaporkan. Dan selama itu pula peserta boleh mendapatkan akses pasar kerja dan manfaat mengikuti pelatihan.
“Untuk selama enam bulan ini akan kita evaluasi sampai dimana tingkat keberhasilannya dari program ini, kalo sekarang kan baru berjalan beberapa bulan. Sampai saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota untuk pegawai mediator dan pengantar kerjanya,” pungkas Yasaruddin. (Mar)