Tangerang, haluanbanten.co.id – Mendapatkan informasi dari Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Perihal kejadian kecelakaan lalu lintas antara kendaraan minibus APV menabrak kendaraan jenis Daihatsu Sigra yang terjadi di Jalan Tol Palikanci Km. 208 B Desa Setupatok Kecamatan Mundu, Kota Cirebon pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Rico Arsandi yang berdomisili di Ds./Kec. Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten.

Menanggapi informasi tersebut petugas Piket PAM lebaran PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Ahmad Arif Budiman dan Devianto Aji bergerak cepat melakukan pelayanan jemput bola ke rumah Ahli waris dari korban an. Rico Arisandi. Diterima langsung oleh orangtua korban yaitu Bapak Aries & Ibu Dedeh. Tidak sampai 1 jam seluruh berkas yang diperlukan guna penyelesaian santunan telah lengkap, dan santunan meninggal dunia pun dapat langsung di serahkan kepada ahliwaris korban melalui transfer ke rekening Bank milik Ayah korban.

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga menyampaikan amanah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Khawarid Pasaribu yaitu ucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa Alm. Rico serta menyampaikan bahwa Korban terjamin UU 34 & sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu, Khawarid Pasaribu menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.