Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi analog dan beralih ke tv digital tahun ini. Semua siaran tv analog akan dihentikan semuanya pada 2 November 2022 mendatang.
Dengan siaran tv digital, masyarakat akan mendapat gambar televisi yang bersih dan suara yang jernih. Tidak ada lagi gambar bersemut di layar atau siaran terganggu ketika hujan lebat.
Untuk bisa menikmatinya masyarakat tidak perlu beli televisi baru atau berlangganan internet, cukup hanya perlu menambahkan set top box (STB) pada televisi lama.
Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP), Dr. Rosarita Niken Widiastuti.
“Bagi masyarakat yang ingin segera menikmati siaran televisi digital masih bisa menggunakan unit televisi dan antenna yang sudah dimiliki, hanya tinggal menambahkan atau menyambungkan alat converter frekuensi yang bernama set top box (STB) dengan DVB T2 digital video broadcasting second-generation terrestrial,” ucapnya pada Senin, (23/05) lalu.
“Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir, TV analog berbentuk tabung masih bisa digunakan hanya menambahkan STB, dan pemerintah akan memberikan STB gratis kepada rumah tangga miskin yang memenuhi syarat dari kementrian sosial”, lanjutnya.
Rosarita juga menyampaikan bahwa kelebihan dari peralihan siaran TV digital ini adalah menghasilkan digital dividend yaitu frekuensi yang begitu bernilai setelah adanya penghematan pemakaian frekuensi 700 mhz, selama puluhan tahun ini satu stasiun televisi menggunakan 1 frekuensi, dengan adanya TV digital kini 1 frekuensi dapat digunakan oleh 6 sampai 12 TV sehingga frekuensi lainnya dapat dimanfaatkan untuk teknologi lainnya seperti pengembangan 5G
“Jadi inikan sangat efisien sekali setelah dilakukan penataan ulang frekuensi maka frekuensi radio menjadi terbatas dan tidak bisa ditambah, oleh karena itu dengan beralihnya siaran tv digital yang tadinya untuk broadcasting kemudian dialihkan ke broadband sehingga ada frekuensi yang lebar untuk peningkatan akses internet”, tutupnya. (BP)


