Tangerang, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tigaraksa telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cisoka – Adiyasa Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten tangerang pada Hari Jum’at 10 Juni 2022. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario No.pol A-3341-WH dengan kendaraan Mitsubishi Light Truck No.pol Z-9153-TB. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor atasnama Saepudin usia 44 Tahun beralamat di Kampung Pabuaran, Rt 02/02, Desa, Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang – Banten meninggal di tempat kejadian perkara.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Khawarid Pasaribu menyampaikan ucapan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Abdul Mukti, Petugas dari Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tigaraksa kepada ahli waris korban yaitu Istri korban yang bernama Holiyah melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Senin 13 Juni 2022 yang bertempat tinggal di Kampung Pabuaran, Rt 02/02, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang – Banten.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebegai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat’, Ujar Khawarid.