SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Komitmen, kerja sama, dan integrasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Langkah tersebut akan diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Narkoba yang tengah dirancang Kanwil Hukum dan HAM Banten.
Tak sendiri, Kanwil Kemenkumham Banten turut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten.
Diawali dengan Rakor Peningkatan Kolaborasi dan Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum yang digelar pada awal Juli lalu.
Terus berlanjut, pertemuan rutin antara Kemenkumham Banten dengan stakeholder terkait gencar digelar guna mematangkan perencanaan.
Seperti hari ini, Selasa (26/07), Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) menerima kehadiran perwakilan BNNP Banten dan Polda Banten guna menilik kembali rencana penyusunan dan perancangan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Narkoba.
Disampaikan Tejo Harwanto, Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pengendalian Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan rancangan awal yang akan menjadi judul atau tema besar perjanjian kerja sama.
“Terdapat 2 hal yang penting terkait dengan narkoba, yaitu pencegahan dan pengendalian narkoba dimana BNNP Banten, Polda Banten dan Kemenkunham Banten memiliki tugas yang sama. Dan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, akan menjadi bukti bahwa sinergitas dan kolaborasi dalam hal penegakan hukum, khususnya P4GN di Wilayah Banten itu ada”, ungkapnya.
Menanggapi, Kukuh Priyo Taruno, Kabagkerma Biro Operasi Polda Banten, mengapresiasi adanya keterbukaan dalam hal Pembukaan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Narkoba tersebut.
Dirinya optimis, adanya Perjanjian Kerja Sama ini akan mempermudah birokrasi stakeholder terkait dalam hal penindakan dan mempermudah komunikasi terkait P4GN.
Namun, Kukuh bilang, hal tersebut hanya akan dapat terwujud jika semua pihak memiliki komitmen dan prinsip yang sama, yakni implementasi Perjanjian Kerja Sama setelah Kerja Sama tersebut ditanda tangani.