TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tangerang Cikokol ikut ambil bagian melakukan kampanye anti-korupsi di sela-sela kegiatan koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah terkait paritrana award 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022) tersebut dibuka Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol Ishak dan menghadirkan narasumber eksternal dari Inspektorat Kota Tangerang.

ishak mengatakan bahwa tujuan dari kampanye anti-korupsi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus dampak positif dalam menyebarkan semangat anti-korupsi, khususnya ketika BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak eksternal.

“Kampanye antikorupsi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagaimana sikap BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan di lingkungan kerja dan di luar lingkungan agar terhindar dari korupsi,” katanya.

perwakilan Inspektorat Kota Tangerang Jenni Isroyani dan Tantri Rachmawati menjadi narasumber
Jenni isroyani mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada selama ini, begitu banyak lembaga penegak hukum yang melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi tidak kurang-kurangnya juga orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

 

Ia juga menyampaikan jika sekarang ini semakin banyak aparatur penegak hukum, seyogyanya tindak pidana korupsi menurun, tetapi pada kenyataannya trennya justru semakin meningkat. Adapun penyebabnya adalah kualifikasi perbuatan yang dapat dikatakan tindak pidana korupsi juga meningkat.

“Jika sebelumnya sesuai UU 31 Tahun 1999 terdapat dua tindak pidana korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan secara melawan hukum merugikan Negara. Namun dalam UU 20 Tahun 2001 terdapat 7 tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, suap menyuap, gratifikasi, kecurangan (fraud), penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan. Dari tujuh golongan tadi dibreakdown lagi menjadi 37 perbuatan, yang tadinya itu masih dalam tindak pidana umum dikualifikasikan menjadi tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi menjadi lebih luas,” ujar jenni.
Dalam kesempatan yang sama, auditor ahli muda inspektorat kota tangerang tantri rachmawati menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada BPJS Ketenegakerjaan yang terus melakukan sosisalisasi kampanye anti korupsi kepada para pekerja.
“Kami juga mengapresiasi kepada seluruh peserta yang hadir karena sangat antusias dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kami berharap seluruh masyarakat Memahami akan Korupsi dan dampak yang akan terjadi jika melakukan Korupsi. Mari kita bersama sama untuk memberantas korupsi yang dimulai dari sekarang dan diawali dari diri sendiri,” ujar tantri.