TANGERANG, (haluanbanten.co.id) – Petugas Pelaksana Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten Moch Farouk Afero, SE melakukan kegiatan Customers Relationship Management (CRM) ke pengusaha otobus Arimbi Aja Bima Suci Banten yang berada diwilayah Tangerang Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut Petugas memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.
Lebih lanjut, Saldhy Putranto juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten.
“Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja,” tutupnya.

