
Serang, (haluanbanten.co.id) – Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi dan penguatan Integritas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang pada Rabu 19 Oktober 2022 di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang. Bertindak sebagai narasumber Hj. Ratu Syafitri Muhayati selaku Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
“Acara ini merupakan salah satu wujud komitmen BPJAMSOSTEK sebagai salah satu badan yang mendukung terciptanya hubungan kerja yang bersih, dan bebas gratifikasi untuk mewujudkan good governance,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya, H. Didin Haryono di dampingi Kabid Pelayanan, Iddial.
Didin menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan menumbuhkan sikap integritas untuk mendukung gerakan anti korupsi kepada setiap agen perisai dan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja yang bersih dan jauh dari korupsi.
“Acara ini merupakan salah satu wujud komitmen kami sebagai salah satu Badan yang mendukung terciptanya hubungan kerja yang bersih dan bebas gratifikasi untuk mewujudkan good governance,” tambah Didin menjelaskan.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, para peserta bisa mengetahui apa itu korupsi, jenisnya serta sanksi apa saja yang diperoleh akibat menerima gratifikasi dan bagaimana perlakuannya apabila kita mendapat gratifikasi / korupsi.
“BPJAMSOSTEK gencar melakukan kampanye anti korupsi demi mendukung proses pelayanan publik yang bebas dari KKN dan bersih dari suap ataupun gratifikasi, karena pelayanan publik diharuskan bersih dan transparan,”ujarnya.

Dalam materi yang disampaikan, Ratu Syafitri Muhayati menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Syafitri menjelaskan jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6(1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C
“Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor,” jelasnya.
Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, para Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas bidang kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. (Mar)


