Pandeglang, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Utama Serang Raya gelar sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang dan RSUD Berkah di salah satu Hotel di Pandeglang, Selasa (1/11/2022).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan sosialisasi PLKK ini bertujuan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) kita agar sasarannya jelas.
“Kalau misalkan ada petani, nelayan yang notabene pekerja informal mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, maka kita sudah siapkan PLKK nya yang terdekat,” kata Didin.
Didin menambahkan, tata cara pelayanan di PLKK perlu diberikan kepada seluruh pengelola Puskesmas plus RSUD Berkah yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memahami prosedur dan tatacara pelayanan bagi peserta yang dirawat di Puskesmas tersebut.
“Supaya seluruh kepala puskesmas dan rumah sakit mitra kita memahami dan mengetahui manfaat layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk teknis pelayanan PLKK nya. Bagaimana melaporkannya, bagaimana tata cara klaimnya, jangan sampai peserta BPU kita ditolak akibat dari ketidaktahuan,” tambah Didin.
Didin mengatakan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak yang berada di wilayah pedesaan, mereka rata-rata berprofesi sebagai petani dan nelayan yang bila mengalami kecelakaan kerja rujukannya pasti ke puskesmas terdekat.
“Kami tidak ingin peserta mengalami kendala dalam mendapatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja. Mereka harus segera diobati dan tentu diarahkan ke Puskesmas terdekat. Kami tidak ingin ada penolakan oleh Puskesmas karena ketidaktahuannya bahwa pasien tersebut adalah pasien BPJS Ketenagakerjaan,” kata Didin.
“Oleh karena itu, untuk jangkauan dalam mendapatkan fasilitas layanan tersebut, ketika menghadapi risiko terjadinya kecelakaan kerja di pelosok daerah, dapat cepat tertangani,” pungkas Didin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pandeglang H Yudi Hermawan S.Km mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi pengelolan Puskesmas dan RSUD Berkah dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS.
“Karena selama ini definisi kecelakaan kerja itu berbeda antara masyarakat dengan petugas.
Mudah – mudahan dengan adanya sosialisasi ini akan semakin jelas,” katanya.
Di wilayah Kabupaten Pandeglang sendiri kata Yudi ada 36 puskesmas, namun belum semuanya yang memahami tentang pekerja apa saja yang termasuk kategori yang bisa dilayani. Namun setelah dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan baru kami tahu bahwa pekerja yang dimaksud bukan hanya yang bekerja di perusahaan saja,akan tetapi yang bekerja mandiri seperti petani dan nelayan,” kata Yudi Hermawan.
Dengan demikian, kata Yudi Hermawan, pihak Puskesmas bisa juga memberitahukan kepada warga sekitarnya bahwa warga yang bekerja mandiri pun bisa menjadi peserta.
Selain itu, pihak Puskesmas juga memahami manfaat yang diperoleh bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti pengobatan diberikan gratis sampai sembuh total, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Untuk diketahui dasar hukum penyelenggaraan PLKK yaitu berdasarkan PP 82 Tahun 2019 tentang JKK dan JKM serta Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang JKK dan JKM.
Dan manfaat dari PLKK adalah terselenggaranya upaya kesehatan kerja secara:
– Cepat, tepat dan optimal
– Mudah dijangkau oleh masyarakat pekerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (Mar)


