berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Banten bahwa dalam rancangan raperda berasal dari Gubernur meliputi kegiatan , diantaranya penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna raperda, pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda, dan tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi.
Pj. Gubernur Banten mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang mana telah disampaikan oleh fraksi atas usulan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah.
Selain itu, dijelaskan bahwa pencabutan Perda yang diusulkan ini pada hakekatnya tidak akan menimbulkan dampak terhadap kebijakan atau program Pemerintah Provinsi.
“Hal ini dikarenakan Perda yang dicabut tersebut adalah Perda yang secara kewenangan muatan dasar pembentukan dan sesuai dengan asas peraturan perundangan, serta sesuai dengan hasil analisis pencabutan perda merupakan solusi Pemerintah Provinsi Banten dalam memiliki Perda yang efektif dan efisien,” tandasnya.(sumber Website DPRD Banten)


